Meski Telah Dipecat, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan


Seorang pegawai negeri sipil di Prancis yang berhenti dari pekerjaannya satu dekade silam lantaran berselisih paham dengan atasnya tetap menerima gaji hingga lebih dari 500 ribu euro atau sekitar Rp 7,2 miliar meski tak pernah lagi masuk kerja.

PNS bernama Bosko Herman itu tetap menerima gaji 3.700 euro atau sekitar Rp 53 juta per bulan. Ia bakal terus mendapatkannya hingga pensiun pada 2023.

Selama lima tahun, antara 2001 dan 2006, Herman bekerja sebagai direktur umum pelayanan di Balai Kota Saint-Savine, Prancis timur.

Tapi harian Le Figaro mengabarkan bahwa Herman dilepas dari pekerjaannya pada 2006 karena perselisihan pribadi dengan wali kota saat itu.

Ia kemudian diberikan jabatan alternatif di balai kota lain, yakni di Vitry-le-François, tapi tak berjalan sesuai dengan rencana. Dan berdasarkan undang-undang di Prancis yang dibuat pada 1984, ketika seorang direktur pindah dari sebuah kota madya, ia tetap berhak menerima sebagian gaji dari tempat bekerja sebelumnya hingga mendapatkan jabatan yang setara.

Artinya, otoritas Saint-Savine harus membayar 75 persen gajinya selama sepuluh tahun terakhir. Herman, yang kini berusia 55 tahun, juga tidak kehilangan 25 persen dari gajinya tersebut karena ia juga dibayar sebuah pusat manajemen pamong praja yang gagal membantunya mendapatkan pekerjaan baru.

Le Figaro mengabarkan, ada 150 PNS di Prancis yang berada dalam situasi serupa.

Yves Labouré dari pusat manajemen pamong praja menuturkan, “Ia (Herman) tidak hanya duduk berpangku tangan tanpa melakukan apa-apa.”

“Pada 2015, ia mengirim 49 surat lamaran kerja. Dan pada Agustus 2016, ia mengirim 34 surat lamaran kerja lain.”

Tag : Peristiwa
0 Comments for "Meski Telah Dipecat, PNS Ini Tetap Digaji Rp 53 Juta per Bulan"

*Berkomentarlah yang Baik dan Sopan
*Silahkan Beri Tanggapan Sesuai Topik Artikel diatas
*Dilarang SPAM dan Menyertakan Link Aktif

Back To Top